Arti dari Plat Nomor Motor Kendaraan Indonesia

Posted by cyberfrogteam (ADMIN) on 1/20/2015

Tahukah Frogy arti dari Plat nomor yang frogy gunakan untuk kendaraanya? nah kali ini cyberfrog mau membagikan arti dari nomor dan angkat plat kendaraan se Republik Indonesia ini...!!


Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:

    1 - 2999       = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
    8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang/barang
    3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
    7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
    9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban / truck

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

    U - Jakarta Utara
    B - Jakarta Barat
    P - Jakarta Pusat
    S - Jakarta Selatan
    T - Jakarta Timur
    E - Depok
    Z - Depok
    N - Kab. Tangerang Samsat BSD
    G - Kab. Tangerang Samsat Tiga Raksa
    C - Kota Tangerang
    V - Kota Tangerang Samsat Ciledug
    W - Kota Tangerang Selatan
    K - Kota Bekasi
    F - Kab. Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

    A - Sedan / Pick Up
    F - Minibus, Hatchback, City Car
    V - Minibus
    J - Jip dan SUV
    D - Truk
    T - Taksi / Angkutan Kota (Angkot)
    U - Kendaraan Staf Pemerintah
    Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 CQN untuk Pemerintah Kota Tangerang, B 1234 CQN untuk Pemerintah Kota Tangerang).

Untuk motor tidak menggunakan golongan karena motor terlalu banyak, dan huruf kedua hanya sebagai urutan saja.

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX CFA = Mobil tersebut terdaftar di Kota Tangerang (C), berjenis City Car (F), dan memiliki huruf pembeda (A).

Plat Nomor Indonesia
Kode Plat Nomor  dilihat dari Peta Indonesia   
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera

    BL = Nanggroe Aceh Darussalam
    BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
    BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
    BA = Sumatera Barat
    BM = Riau
    BH = Jambi
    BD = Bengkulu
    BP = Kepulauan Riau
    BG = Sumatera Selatan
    BN = Kepulauan Bangka Belitung
    BE = Lampung



Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang (A XXXX LX), Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok
D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX AX), Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka (V), Kabupaten Kuningan (Y)
F = (F XXXX CA) eks Karesidenan Bogor: Kabupaten (F/G/H) dan Kota Bogor (A/B/C), Kabupaten Cianjur (W/Y), Kabupaten dan Kota Sukabumi (S)
T = Kabupaten Purwakarta (A), Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut (D/E), Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang (A/B), Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar

Contoh: Z 1234 AD dan Z 1234 AF merupakan plat nomor kendaraan Kab. Sumedang

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

 G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)  
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
 AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)

Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur

L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)

Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)


Kalimantan

    KB = Kalimantan Barat
    DA = Kalimantan Selatan
    KH = Kalimantan Tengah
    KT = Kalimantan Timur


Sulawesi

DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
    DM = Gorontalo
    DN = Sulawesi Tengah
    DT = Sulawesi Tenggara
    DD = Sulawesi Selatan
    DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

    DE = Maluku
    DG = Maluku Utara
    DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan

    DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

    RI 1: Presiden
    RI 2: Wakil Presiden
    RI 3: Istri/Suami Presiden
    RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
    RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
    RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
    RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
    RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
    RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
    RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
    RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
    RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
    RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
    RI 22: Menteri Perindustrian
    RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
    RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
    RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
    RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
    RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
    RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
    RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
    RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
    RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
    RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
    RI 33: Menteri Agama (Menag)
    RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
    RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
    RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
    RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
    RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
    RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
    RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
    RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
    RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
    RI 46: Jaksa Agung
    RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
    RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
    RI 52: Wakil Ketua DPR
    RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

    CD 12: Amerika Serikat
    CD 13: India
    CD 14: Perancis
    CD 15: Vatikan
    CD 16: Norwegia
    CD 17: Pakistan
    CD 18: Myanmar
    CD 19: Republik Rakyat Cina
    CD 20: Swedia
    CD 21: Arab Saudi
    CD 22: Thailand
    CD 23: Mesir
    CD 24: Perancis
    CD 25: Filipina
    CD 26: Australia
    CD 27: Irak
    CD 28: Belgia
    CD 29: Uni Emirat Arab
    CD 30: Italia
    CD 31: Swiss
    CD 32: Jerman
    CD 33: Sri Lanka
    CD 34: Denmark
    CD 35: Kanada
    CD 36: Brasil
    CD 37: Rusia
    CD 38: Afganistan
    CD 39: Serbia
    CD 40: Republik Ceko
    CD 41: Finlandia
    CD 42: Meksiko
    CD 43: Hongaria
    CD 44: Polandia
    CD 45: Iran
    CD 47: Malaysia
    CD 48: Turki
    CD 49: Jepang
    CD 50: Bulgaria
    CD 51: Kamboja
    CD 52: Argentina
    CD 53: Romania
    CD 54: Yunani
    CD 55: Yordania
    CD 56: Austria
    CD 57: Suriah
    CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
    CD 59: Selandia Baru
    CD 60: Belanda
    CD 61: Yaman
    CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
    CD 63: Portugal
    CD 64: Aljazair
    CD 65: Korea Utara
    CD 66: Vietnam
    CD 67: Singapura
    CD 68: Spanyol
    CD 69: Bangladesh
    CD 70: Panama
    CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
    CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
    CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
    CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
    CD 75: Korea Selatan
    CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
    CD 77: Bank Dunia
    CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
    CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
    CD 80: Papua Nugini
    CD 81: Nigeria
    CD 82: Chili
    CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
    CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
    CD 85: Venezuela
    CD 86: ESCAP
    CD 87: Kolombia
    CD 88: Brunei
    CD 89: UNIC
    CD 90: IFC
    CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
    CD 97: Palang Merah
    CD 98: Maroko
    CD 99: Uni Eropa
    CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
    CD 101: Tunisia
    CD 102: Kuwait
    CD 103: Laos
    CD 104: Palestina
    CD 105: Kuba
    CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
    CD 107: Libya
    CD 108: Peru
    CD 109: Slowakia
    CD 110: Sudan
    CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
    CD 112: (Utusan)
    CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
    CD 114: Bosnia-Herzegovina
    CD 115: Lebanon
    CD 116: Afrika Selatan
    CD 117: Kroasia
    CD 118: Ukraina
    CD 119: Mali
    CD 120: Uzbekistan
    CD 121: Qatar
    CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
    CD 123: Mozambik
    CD 124: Kepulauan Marshall

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian

Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas bukan kredit, Jika seri ujung YY berarti dibeli dengan kredit.)


Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube F

12 COMMENT:

  1. Keren gan, cukup bermanfaat :D

    ReplyDelete
  2. Ilmu yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Apakah bisa memakai plat BL di daerah Bandung gan? Soal nya saya punya motor yang dulu nya beli di Aceh. Apakah bisa di pakae di daerah Bandung?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang jelas Bisa bro asal masih dalam lingkup NKRI dan pajak kendaraan tidak mati. mau kendaraan aceh dipakek di Papua mah sah-sah saja, kalo masalah pembayaran pajak silahkan googling aja

      Delete
  4. Bagus bisa bantu pencarian utk informasi utk no kendaraan

    ReplyDelete
  5. Kenapa huruf c tdk dipakai utk plat nomor yah?

    ReplyDelete
  6. Kalau mobil baru seri yx tanda apa min?

    ReplyDelete
  7. Ada yg tau apa kalo plat nomor B sekian2 x atau xs? Yg saya tau cuma xt bekas taxi. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  8. Kalau Plat nomor ompang/kaleng ada ciri2nya ga ya?

    ReplyDelete

Advertiser