Halo semua
kali ini ditahun 2017 tepatnya di bulan Oktober telah akan diberlakukannya aturan baru tentang registrasi kartu perdana, Menteri Komunikasi dan Inforatika Rudiantara mengkonfirmasi kebijakan tersebut mulai diberlakukan 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Lalu apa dampaknya jika tidak melakukan registrasi ulang?
sejauh ini mungkin jika hal setelah tanggal 31 Oktober 2017 masih belum dilakukan registrasi menggunakan NIK/KK bisa saja kartu perdana tersebut tidak valid alias DIBLOKIR, alias minta divalidasi ulang menggunakan NIK/KK.
Pertanyaannya apakah bisa mendaftarkan / registrasi kartu perdana lebih dari 2 kartu?
Jawabannya bisa, karena aturan Kominfo hanya menyuruh registrasi kartu kita menjadi valid agar dapat meminimalisir tindak kejahatan. bukan berarti kita tidak bisa menggunakan NIK/Nomor Kartu keluarga kita terdaftar pada beberapa kartu perdana Toh?
Alangkah lebih baiknya jika kita warga negara yang baik mengikuti aturan tersebut, Kenapa harus takut mengikuti aturan ini jika kita tidak berkeinginan menggunakan kartu perdana tersebut sebagai tindak kejahatan?
Oke Caranya cukup mudah kok
SILAHKAN KIRIM KODE DIBAWAH INI DI SMS KE NOMOR 4444 (GRATIS)
BAGI PELANGGAN LAMA :
PROVIDER INDOSAT, SMARTFREN, TRI
KETIK :
ULANG#NIK#No.KK#
PROVIDER XL AXIATA dan AXIS
KETIK
ULANG#NIK#No.KK#
PROVIDER TELKOMSEL
KETIK
ULANG <spasi> NIK#No.KK#
BAGI PERDANA BARU :
PROVIDER INDOSAT, SMARTFREN, TRI
KETIK :
NIK#No.KK#
PROVIDER XL AXIATA dan AXIS
KETIK
DAFTAR#NIK#No.KK#
PROVIDER TELKOMSEL
KETIK
REG <spasi> NIK#No.KK#
JIKA CARA DIATAS TIDAK BISA COBALAH CARA BERIKUT
PELANGGAN LAMA
1. Kirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut:
Format SMS: Ketik
ULANG#NIK#NOMOR KK
Contoh:
ULANG#1234567891011134#5566778899110022
kirim ke 4444 (GRATIS)
BAGI PELANGGAN BARU :
NIK#NomorKK#
Contoh
1234567891011134#5566778899110022#
Kirim ke 4444 (GRATIS)
Jika ada yang meminta menggunakan nama Ibu kandung, sebaiknya abaikan, karena format diatas sudah cukup, "Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," Kata Menteri Kominfo.
NAMUN JIKA ANDA MENGGUNAKAN KODE DIATAS TETAP TIDAK BISA
COBALAH PAKAI FORMAT NAMA IBU KANDUNG
PELANGGAN LAMA
KETIK :
ULANG#NIK#NAMA IBU KANDUNG
CONTOH
ULANG#1234567812345678#SANTI DANIA
PELANGGAN BARU
KETIK :
NIK#NAMA IBU KANDUNG
CONTOH
1234567812345678#SANTI DANIA
Sekian Terima kasih, Yuk gunakan Internet sebaik mungkin
« Prev Post
Next Post »
Bang kok saya udah daftar trus 4444 bilang data yg anda masukan tidak sesuai data kependudukan itu cara ngatasinya gimana bang???
BalasHapusMaaf ya saya ikutan jawab. Kalo ga bisa regiater coba anda datang ke kecamatan setempat tempat anda tinggal yang biasanya kemungkinan ada data kependudukan nya yang di kartu keluarga sudah tidak sesuai dengan data kependudukan dukcapil
Hapus